Tujuan Dari Pemutakhiran Basis Data Terpadu
Mempertajam ketepatan sasaran
ü Mengurangi kekurangcakupan (exclusion error) dan kebocoran (inclusion error)
ü Mengakomodasi perubahan karakteristik rumah tangga akibat perubahan makro
ü Tindak lanjut input dan umpan balik dari pelaksana program dan pemerintah daerah
Meningkatkan layanan terutama
kepada program yang telah menggunakan Basis Data Terpadu dalam
menentukan penerima manfaatnya, baik nasional maupun daerah
ü Bentuk apresiasi kepada pelaksana program dan pemerintah daerah yang telah memberikan input dan umpan balik
ü Mengakomodasi perubahan administratif seperti pemekaran provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan
Mendukung keberlanjutan KPS yang akan berakhir masa berlakunya pada akhir tahun 2014
Meningkatkan dukungan (buy in) dari masyarakat, terutama Rumah Tangga dalam Basis Data Terpadu dan Pemerintah Daerah
Dukungan dari Pemerintah
Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 460/2254/SJ Tentang
Pemutakhiran Basis Data Terpadu Program Perlindungan Sosial (PBDT PPLS)
2015
Pelaksanaan mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 10 Juli 2015
Mari Kita Sukseskan Pelaksanaan PBDT 2015