Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk
Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga). Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilaksanakan oleh BPS. Kegiatan pertanian yang dicakup meliputi 7 subsektor, yaitu: Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Jasa Pertanian.
Sensus Pertanian 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 1 -Juni - 31 Juli 2023
BPS Kota Tangerang siap mensukseskan ST2023.